Thursday, December 17, 2020

Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi "Illegal Contents"

MAKALAH ETIKA PROFESI

TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI

“ILLEGAL CONTENTS”

 

     




Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas pertemuan 13 Mata Kuliah

Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

 

Disusun Oleh :

Arman Dwi Jatmiko       (13180075)

Mir’atul Khasanah        (13180863)

Maria Kristi S                (13180935)

 

 

 

 

 Program Studi Teknologi Komputer

Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2020




Kata Pengantar

 

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Illegal Contents” pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah pertemuan 13 UBSI PEMUDA Tahun 2020.

 

Tujuan penulisan ini dibuat yaitu untuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Pertemuan 13 Semester lima (5)  mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada yang terhomat :

1.      Rektor Universitas Bina Sarana Informatika

2.      Dekan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.

3.  Ketua Program Studi Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.

4.     Bapak Martua Hami Siregar, S.Kom, M.Kom selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.

5.      Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual.

6.      Rekan – rekan mahasiswa kelas Teknologi Komputer 13.5B.37.

 

Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.

 

 

Jakarta, 17 Desember 2020

 


 

Daftar Isi

 

Cover ............................................................. 1..............................................................................................

Kata Pengantar  2............................................................................................................................................

Daftar Isi  3......................................................................................................................................................

BAB I  PENDAHULUAN ..........................................................................................................................

1.1.       Latar Belakang . 4...............................................................................................................................

1.2.       Maksud dan Tujuan . 5........................................................................................................................

1.3.       Batasan  Masalah . 5............................................................................................................................

BAB II  LANDASAN TEORI ....................................................................................................................

2.1.       Pengertian Illegal Contents ............................................................................................................

2.2.       Pengertian Cybercrime pada Illegal Contents . 6................................................................................

2.3.       Pengertian Cyberlaw pada Illegal Contents . 8...................................................................................

BAB III  PEMBAHASAN ..........................................................................................................................

3.1.       Analisa Kasus Illegal Content  10........................................................................................................

3.1.1.     Contoh Kasus Kebohongan Ramaditya . 10.........................................................................................

3.1.2.     Motif Kasus . 12...................................................................................................................................

3.1.3.     Penanggulangan Kasus Illegal Content  12.........................................................................................

BAB IV  PENUTUP .. 13....................................................................................................................................

4.1.       Kesimpulan .....................................................................................................................................

4.2.       Saran ...............................................................................................................................................




BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.         Latar Belakang

Di era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas kita dituntut untuk serba cepat dan tepat. Salah satu fasilitas yang ada yang bisa kita gunakan untuk mendukung semua aktivitas kita adalah dengan memanfaatkan  jaringan internet. Dimana kita bisa mempergunakan fasilitas internet tersebut agar terhubung dengan orang lain, untuk melakukan transaksi jual beli dan lain sebagainya. Akan tetapi fasilitas internet itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi positif dan bisa juga menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif ketika dimanfaatkan untuk hal- hal yang positif, begitu juga sebaliknya internet akan menjadi negatif ketika dipergunakan untuk hal- hal yang negatif  dan bisa juga dibilang sebagai tindak kejahatan yang nantinya bisa merugikan orang lain.

Kejahatan dalam dunia jaringan internet (dunia maya) biasa disebut dengan istilah cybercrime, dari segi bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan  kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan  komputer sebagai alat kejahatan utama khususnya jaringan internet.

Seperti pada kasus kebohongan Ramaditya seorang blogger motivator tunanetra pada tahun 2010. Ramaditya pernah dua kali menjadi bintang tamu di acara Kick Andy memiliki suatu kelebihan yaitu bisa mengoperasikan komputer dengan sangat baik dan juga pandai memainkan alat musik menghebohkan dunia internet di akhir bulan Agustus tahun 2010. Ramaditya melakukan sebuah pengakuan yang membuat semua netter terkejut. Dia mengaku kalau semua klaim selama ini atas profesinya sebagai pencipta musik – musik game online besar di Jepang hanyalah sebuah kebohongan publik.

Dari kasus diatas dapat dikatakan kalau seorang Ramaditya melakukan sebuah pelanggaran kode etik seorang Blogger, yaitu menyebarkan berita atau info tentang dirinya yang hanya berupa sebuah kebohongan publik yang sudah berlangsung lama.

 

1.2.         Maksud dan Tujuan

           Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah :

1.     Menambah wawasan tentang Illegal Contents    

Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah :

1.     Untuk memenuhi nilai Tugas Pertemuan 13 pada mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester V (lima).

2.     Untuk mengetahui kronologi Kasus Kebohongan Ramaditya tahun 2010.

3.     Untuk mengetahui Motif Kebohongan Ramaditya tahun 2010.

4.     Untuk mengetahui hukuman dari tindakan pelaku tersebut.

5.     Untuk mengetahui cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kasus tersebut.

 

1.3.         Batasan  Masalah

Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan illegal contents.

 

 


BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.         Pengertian Illegal Contents

Illegal Content adalah kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan merugikan pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang belum tentu   kebenarannya. 

Illegal Content menurut pengertian di atas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan, mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang dan dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal Content’  ini adalah penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

 

2.2.         Pengertian Cybercrime pada Illegal Contents

Cybercrime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas dari dunia internasional. Vollodymyr Golubev menyebutnya sebagai the new form of anti-social behavior. Kehawatiran terhadap ancaman (threat) cybercrime yang telah terungkap dalam makalah Cybercrime yang disampaikan dalam ITAC (Information Technology Association of Canada) pada International Information Industry Congress (IIC) 2000 Milenium Congres di Quebec pada tanggal 19 September 2000, yang menyatakan bahwa cybercrime is a real growing threat to economic and social development aspect of human life and so can electronically enabled crime.

Kejahatan ini merupakan tindak kejahatan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik lokal maupun global (internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual dengan melibatkan pengguna internet sebagai korbannya. Kejahatan tersebut seperti misalnya manipulasi data (the trojan horse), spionase, hacking, penipuan kartu kredit online (carding), merusak sistem (cracking), dan berbagai macam lainnya. Pelaku cybercrime ini memiliki latar belakang kemampuan yang tinggi di bidangnya sehingga sulit untuk melacak dan memberantasnya secara tuntas,

Teknologi informasi seharusnya memberikan manfaat dan kesejahteraan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, maka dengan konsepsi tersebut pemanfaatan teknologi informasi harus berdasarkan pada asas-asas yang dimuat dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan (UU ITE) yaitu:

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Selanjutnya pada Pasal 15 menyatakan :

1)    Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

2)    Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.

3)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Illegal Content merupakan salah satu bentuk pengelompokan kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi (TI). Illegal Content dapat di definisikan sebagai kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain. Selain itu penyebaran konten dapat membentuk opini publik. Rusaknya kehormatan atau nama baik seseorang akibat opini publik yang terbentuk melalui penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik orang tersebut merupakan alasan diaturnya ketentuan penghinaan dalam cyberspace. Kerusuhan antar suku, agama, ras, dan golongan (SARA) juga dapat terjadi akibat penyebarluasan informasi sensitive tentang SARA.

Pentingnya pengaturan illegal content dalam UU ITE didasarkan setidaknya pada dua hal. Pertama, perlunya perlindungan hukum seperti perlindungan yang diberikan dalam dunia nyata atau fisik (real space). Dunia siber merupakan dunia virtual yang diciptakan melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

 

2.3.         Pengertian Cyberlaw pada Illegal Contents

Dimana ada kejahatan maka disitulah hukum berpijak, setiap kejahatan harus ada hukuman yang diberikan. Kejahatan selalu dikaitkan dengan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap kejahatan yang dilakukan, jika dari awal membahas tentang hukum maka pembahasan selanjutnya adalah tentang hukum yang diberlakukan terhadap kejahatan dunia maya. Kejahatan dunia maya bukan hanya kejahatan yang telah terjadi di indonesia, cyber crime adalah kejahatan yang telah mendunia, bahkan sudah melintas negara, melintas negara karena dampak kejahatan dilakukan oleh seseorang disebuah negara ternyata berdampak dinegara lain, hal ini disebabkan cyber crime adalah melintas waktu dan ruang. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalanpersoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau ’ aspek hukum dari ECommerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.

Sebelum adanya undang-undang ITE tahun 2008 yang merupakan satusatunya udang-undang yang ada di Indonesia untuk menanggulangin masalah cyber crime maka selama ini Indonesia menggunakan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)didalam mengatasi masalah cyber crime yang terjadi. Tetapi saat ini, sejak dari tahun 2008 setelah disyahkannya undang-undang ITE tahun 2008 maka hukum di Indonesia mulai memberlakukan penggunaan undang-undang tersebut disetiap terjadi kejahatan dunia maya.

Pelaku-pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yangb ermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 ayat 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Peristiwa perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:

a.     Illegal Content, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

b.     Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan”atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.

Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai berikut:

a.     Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content 

b.     Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal contentc. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnyainformasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

 



BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1.         Analisa Kasus Illegal Content

Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan berita yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat internet. Hal ini sangat merugikan pihak lain, dari banyak kasus yang terjadi para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik. Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.

 

3.1.1.     Contoh Kasus Kebohongan Ramaditya

Seorang blogger tunanetra bernama Eko Ramaditya Adikara, dikenal karena mengklaim dirinya sebagai komposer dari lagu-lagu game buatan Jepang, seperti Xenogears, Super Mario Galaxy, Super Mario Galaxy 2, Xenosaga, dan ChronoCross. Namun, klaim Rama tersebut dipertanyakan di sebuah forum diskusi online. Ia pun akhirnya mengaku tidak pernah membuat lagu-lagu untuk game-game dari Negeri Sakura tersebut.

Eko Ramaditya Adikara menyatakan bahwa ia adalah komposer asli dari lagu-lagu game terkenal dari Jepang, seperti FFVII, Xenogears, Super Mario Galaxy, Super Mario Galaxy 2, Xenosaga, ChronoCross, FF Origins, Seiken Densetsu 3, Lufia GB, dan lainnya. Dan menyatakan bahwa telah menciptakan lagu-lagu lain yang tidak terdapat pada game-game tersebut, seperti Tiara dan lagu-lagu yang ada di album Lima Bidadari. Seluruh rakyat Indonesia takjub mendengar pernyataan-pernyataan yang dibuatnya. Ramaditya dijadikan sumber inspirasi bagi banyak orang yang percaya dan kagum akan kemampuannya dalam menciptakan lagu meskipun ia memiliki keterbatasan fisik. Ia pun laris banyak diundang untuk menjadi motivator bagi masyarakat.

Semua berjalan lancar bagi Rama sampai saat seorang member di sebuah forum diskusi online yang memiliki komunitas berjumlah besar, membuat sebuah thread tentang Rama. Thread tersebut berisikan kecurigaan sang pembuat thread setelah ia dan rekan-rekannya tidak menemukan bukti konkrit bahwa Rama memang komposer untuk Nintendo, Square Enix, dll., seperti yang diklaimnya. Mereka pun terus mendesak dan menanyakan kebenaran kepada Rama atas klaim-klaimnya. Setelah beberapa lama diserang dengan pertanyaan dari orang-orang yang mengikuti thread tersebut, akhirnya Rama membuat sebuah pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas materai. Inti dari pernyataan tertulis tersebut adalah Rama menyatakan bahwa ia tidak akan pernah lagi mengklaim suatu karya jika ia tidak memiliki sebuah bukti konkrit.

Berarti di sini ia tetap menganggap bahwa ia adalah komposer dari lagu-lagu tersebut, namun ia tidak akan menyatakan dimanapun dan kapanpun lagi karena ia tidak punya bukti konkrit. Beberapa orang percaya dengan pernyataan tersebut, termasuk sang pembuat thread yang memutuskan kasus ini selesai sampai di sini.

Kasus ini tampaknya telah selesai, hingga suatu saat seorang member lain di komunitas forum besar tersebut membuat thread part II dari kasus Rama. Yang membuat thread tersebut setelah mengetahui bahwa Rama memainkan sebuah lagu dengan sulingnya di sebuah acara televisi dan mengaku bahwa itu adalah lagu ciptaannya. Padahal itu lagu dari game Xenogear. Akhirnya kasus ini dibuka kembali dan orang-orang pun tambah penasaran dengan apa yang sebenarnya terjadi.

Pada tanggal 24 Juli 2010, Rama beserta manajernya datang ke redaksi KotakGame. Setelah berbincang-bincang, akhirnya Rama pun membuat sebuah pernyataan yang direkam dalam bentuk video di redaksi KotakGame. Di dalam video tersebut, ia menyatakan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam pembuatan lagu-lagu game Jepang, dan semua klaim yang ia keluarkan adalah sebuah pembohongan publik.

Setelah mengamankan hasil rekaman video tersebut, Rama diproses agar dapat segera ditampilkan di KotakGame. Untuk memperkuat keabsahan pengakuan Rama dalam video tersebut, Rama membuat pernyataan tertulis berdasarkan poin-poin yang telah dinyatakan oleh Rama sendiri untuk kemudian ditandatangani di atas materai.

Pada tanggal 10 Agustus 2010 lalu, ada dua orang saksi dari forum KotakGame di rumah Rama untuk membacakan isi surat pernyataan tersebut dan turut menandatangani surat pernyataan tersebut. Dengan adanya saksi yang turut membantu membacakan isi surat pernyataan tersebut, ingin memastikan bahwa Rama benar-benar mengerti isi dari surat pernyataan tersebut sebelum  menandatanganinya.

Ramaditya tidak mendapatkan sangsi hukum akan tetapi karena telah melanggar kode etik profesi maka dia mendapat sangsi moral berupa celaan sesama netter dan juga pemutusan kontrak-kontrak pekerjaan offline . Begitulah kode etik suatu profesi berjalan ,apabila dilanggar maka yang telah melanggar kode etik tersebut akan tersingkir dari profesi yang sebelumnnya digeluti dan membuat kepercayaan orang hilang terhadap kemampuan serta eksistensi yang dmiliki sebelumnya. Walaupun seorang ramaditya memang benar-benar pandai mengoperasikan komputer dan juga memang benar-benar bisa menulis di blognya akan tetapi kepercayaan publik telah hilang dikarenakan dia menyebarkan kebohongan dan juga mengakui hak cipta orang lain sebagai ciptaannya.

 

3.1.2.     Motif Kasus

Beberapa Motif yang dapat disimpulkan dari kasus Kebohongan Ramaditya tahun 2010 adalah :

1.     Untuk kepentingan pribadi, yaitu agar membuat orang-orang kagum terhadapnya.

2.     Agar diakui oleh orang-orang dan terkenal seperti pada saat ia berbohong atas karya orang lain.

3.     Memberikan rasa puas terhadap diri sendiri.

 

3.1.3.     Penanggulangan Kasus Illegal Content

Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah kasus tersebut terjadi lagi adalah :

1.     Masyarakat lebih jeli dengan hak cipta dari karya orang.

2.     Media massa yang menampilkan orang tersebut harus lebih tahu tentang hak cipta dan kebenaran dari apa yang diakui oleh orang tersebut.




BAB IV

PENUTUP

 

4.1.         Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Illegal Content adalah sebagai berikut :

1.     Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.

2.   Jenis cybercrime ada 7 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property dan Infringements of Privacy.

3.  Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional.

4.   Ramaditya seorang tunanetra mengakui lagu-lagu anime Jepang adalah ciptaannya, pada tahun 2010 mengaku bahwa pengakuan tersebut hanyalah kebohongan yang ia buat, menjawab rasa penasaran dari member pada sebuah forum diskusi online.

 

4.2.         Saran

Adapun beberapa saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut :

1.  Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.

2.  Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.

No comments:

Post a Comment

Makalah Etika Profsesi Teknologi Informasi Komunikasi "Infringements of Privacy"

  MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI “INFRINGEMENTS OF PRIVACY”         Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas pe...