MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
“ILLEGAL CONTENTS”
Diajukan untuk
memenuhi nilai Tugas pertemuan 13 Mata Kuliah
Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
Arman
Dwi Jatmiko (13180075)
Mir’atul
Khasanah (13180863)
Maria
Kristi S (13180935)
Program
Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi
Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi
kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Illegal Contents” pada mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah
pertemuan 13 UBSI PEMUDA Tahun 2020.
Tujuan
penulisan ini dibuat yaitu untuk
mendapatkan nilai Tugas Makalah Pertemuan 13 Semester lima
(5) mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa
tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas ini tidak
akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan
ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan
terima kasih kepada yang terhomat :
1. Rektor
Universitas Bina Sarana Informatika
2.
Dekan
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
3. Ketua Program Studi Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika.
4. Bapak Martua Hami
Siregar, S.Kom, M.Kom selaku Dosen
Matakuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
5. Orang tua tercinta
yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual.
6. Rekan – rekan
mahasiswa kelas Teknologi
Komputer 13.5B.37.
Kami
dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam
menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat
kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Jakarta, 17 Desember 2020
Daftar Isi
Cover .............................................................
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN .............................
1.1. Latar
Belakang
1.2. Maksud dan
Tujuan
1.3. Batasan Masalah
BAB II LANDASAN TEORI ..........................
2.1. Pengertian
Illegal Contents .................
2.2. Pengertian
Cybercrime pada Illegal Contents
2.3. Pengertian
Cyberlaw pada Illegal Contents
BAB III PEMBAHASAN ..............................
3.1. Analisa
Kasus Illegal Content
3.1.1. Contoh
Kasus Kebohongan Ramaditya
3.1.2. Motif Kasus
3.1.3. Penanggulangan
Kasus Illegal Content
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan .............................
4.2. Saran ..............................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Di era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas
kita dituntut untuk serba cepat dan tepat. Salah satu fasilitas yang ada
yang bisa kita gunakan untuk mendukung semua aktivitas kita adalah dengan
memanfaatkan jaringan internet. Dimana kita bisa mempergunakan
fasilitas internet tersebut agar terhubung dengan orang lain, untuk melakukan
transaksi jual beli dan lain sebagainya. Akan tetapi fasilitas internet itu
akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi positif dan
bisa juga menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif
ketika dimanfaatkan untuk hal- hal yang positif, begitu juga sebaliknya
internet akan menjadi negatif ketika dipergunakan untuk hal- hal yang
negatif dan bisa juga dibilang sebagai tindak kejahatan yang
nantinya bisa merugikan orang lain.
Kejahatan dalam dunia jaringan internet (dunia maya)
biasa disebut dengan istilah cybercrime, dari segi
bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti
dunia maya atau internet dan kata crime yang berarti
kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime adalah segala bentuk
kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya). Cybercrime bisa juga
didefinisikan sebagai tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi kecanggihan komputer sebagai alat kejahatan utama
khususnya jaringan internet.
Seperti pada kasus kebohongan
Ramaditya seorang blogger motivator tunanetra pada tahun 2010. Ramaditya pernah
dua kali menjadi bintang tamu di acara Kick Andy memiliki suatu kelebihan yaitu
bisa mengoperasikan komputer dengan sangat baik dan juga pandai memainkan alat
musik menghebohkan dunia internet di akhir bulan Agustus tahun 2010. Ramaditya
melakukan sebuah pengakuan yang membuat semua netter terkejut. Dia mengaku
kalau semua klaim selama ini atas profesinya sebagai pencipta musik – musik
game online besar di Jepang hanyalah sebuah kebohongan publik.
Dari kasus diatas dapat dikatakan
kalau seorang Ramaditya melakukan sebuah pelanggaran kode etik seorang Blogger,
yaitu menyebarkan berita atau info tentang dirinya yang hanya berupa sebuah
kebohongan publik yang sudah berlangsung lama.
1.2.
Maksud
dan Tujuan
Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah :
1.
Menambah wawasan
tentang Illegal Contents
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk
memenuhi nilai Tugas Pertemuan 13
pada mata kuliah Etika Profesi Teknik
Informasi dan Komunikasi pada semester V (lima).
2.
Untuk mengetahui kronologi Kasus
Kebohongan Ramaditya tahun 2010.
3.
Untuk mengetahui Motif Kebohongan
Ramaditya tahun 2010.
4.
Untuk mengetahui hukuman dari
tindakan pelaku tersebut.
5.
Untuk mengetahui cara yang dapat
dilakukan untuk menanggulangi kasus tersebut.
1.3.
Batasan Masalah
Dalam
penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan illegal
contents.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian
Illegal Contents
Illegal
Content adalah kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan merugikan pihak
lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi
yang belum tentu kebenarannya.
Illegal
Content menurut pengertian di atas dapat disederhanakan pengertiannya
menjadi : kegiatan menyebarkan, mengunggah dan menulis hal yang salah atau
dilarang dan dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi
untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal
Content’ ini adalah penyebar atau yang melakukan proses unggah saja
yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa-apa
selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak
baik.
2.2.
Pengertian
Cybercrime pada Illegal Contents
Cybercrime merupakan
salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat
perhatian luas dari dunia internasional. Vollodymyr Golubev menyebutnya sebagai
the new form of anti-social behavior. Kehawatiran terhadap ancaman (threat)
cybercrime yang telah terungkap dalam makalah Cybercrime yang disampaikan dalam
ITAC (Information
Technology Association of Canada) pada International Information Industry
Congress (IIC) 2000 Milenium Congres di Quebec pada tanggal 19 September 2000,
yang menyatakan bahwa cybercrime is a
real growing threat to economic and social development aspect of human life and
so can electronically enabled crime.
Kejahatan ini merupakan
tindak kejahatan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik
lokal maupun global (internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis
sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual
dengan melibatkan pengguna internet sebagai korbannya. Kejahatan tersebut
seperti misalnya manipulasi data (the trojan horse), spionase, hacking,
penipuan kartu kredit
online (carding), merusak
sistem (cracking), dan berbagai macam lainnya. Pelaku cybercrime ini memiliki
latar belakang kemampuan yang tinggi di bidangnya sehingga sulit untuk melacak
dan memberantasnya secara tuntas,
Teknologi informasi
seharusnya memberikan manfaat dan kesejahteraan untuk menunjang aktivitas
sehari-hari, maka dengan konsepsi tersebut pemanfaatan teknologi informasi
harus berdasarkan pada asas-asas yang dimuat dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya
disingkat dengan (UU ITE) yaitu:
Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi. Selanjutnya pada Pasal 15 menyatakan :
1)
Setiap Penyelenggara
Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan
aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik
sebagaimana mestinya.
2)
Penyelenggara Sistem
Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
3)
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya
keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem
Elektronik.
Illegal Content
merupakan salah satu bentuk pengelompokan kejahatan yang berhubungan dengan
teknologi informasi (TI).
Illegal Content dapat di definisikan
sebagai kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan
kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau
dilarang yang dapat merugikan orang lain. Selain itu penyebaran
konten dapat membentuk opini publik. Rusaknya kehormatan atau nama baik
seseorang akibat opini publik yang terbentuk melalui penyerangan terhadap
kehormatan atau nama baik orang tersebut merupakan alasan diaturnya ketentuan
penghinaan dalam cyberspace. Kerusuhan antar suku, agama, ras, dan golongan
(SARA) juga dapat terjadi akibat penyebarluasan informasi sensitive tentang
SARA.
Pentingnya pengaturan
illegal content dalam UU ITE didasarkan setidaknya pada dua hal. Pertama,
perlunya perlindungan hukum seperti perlindungan yang diberikan dalam dunia
nyata atau fisik (real space). Dunia siber merupakan dunia virtual yang
diciptakan melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
2.3.
Pengertian
Cyberlaw pada Illegal Contents
Dimana ada kejahatan maka disitulah hukum berpijak,
setiap kejahatan harus ada hukuman yang diberikan. Kejahatan selalu dikaitkan
dengan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap kejahatan yang dilakukan, jika
dari awal membahas tentang hukum maka pembahasan selanjutnya adalah tentang
hukum yang diberlakukan terhadap kejahatan dunia maya. Kejahatan dunia maya bukan
hanya kejahatan yang telah terjadi di indonesia, cyber crime adalah kejahatan
yang telah mendunia, bahkan sudah melintas negara, melintas negara karena
dampak kejahatan dilakukan oleh seseorang disebuah negara ternyata berdampak
dinegara lain, hal ini disebabkan cyber crime adalah melintas waktu dan ruang.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau
paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat
ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”,
misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika
(Telekomunikasi dan Informatika). Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law”
dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalanpersoalan atau aspek-aspek
hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis
besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau ’
aspek hukum dari ECommerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Security on the
Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan
sebagainya.
Sebelum adanya
undang-undang ITE tahun 2008 yang merupakan satusatunya udang-undang yang ada
di Indonesia untuk menanggulangin masalah cyber crime maka selama ini Indonesia
menggunakan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)didalam mengatasi masalah
cyber crime yang terjadi. Tetapi saat ini, sejak dari tahun 2008 setelah
disyahkannya undang-undang ITE tahun 2008 maka hukum di Indonesia mulai
memberlakukan penggunaan undang-undang tersebut disetiap terjadi kejahatan
dunia maya.
Pelaku-pelaku
yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yangb ermuatan Illegal
Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 ayat 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan
baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan
hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi
yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27sampai Pasal 37 UU
ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan
pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa perbuatan penyebaran informasi
elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal
29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal Content, seperti
penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian,
pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
b. Dengan
sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara
sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan
menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan”atau
“membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan
tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan
sebagai berikut:
a. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content
b. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal contentc. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnyainformasi
elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Analisa
Kasus Illegal Content
Belakangan ini marak sekali terjadi
pemalsuan berita yang dilakukan
oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, kemudian
dipublikasikan lewat internet. Hal ini sangat merugikan pihak lain, dari banyak kasus yang terjadi para
pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik. Akhir-akhir ini juga sering terjadi
penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu
dalam bentuk foto, video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi
pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan
yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di
beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
3.1.1.
Contoh
Kasus Kebohongan Ramaditya
Seorang
blogger tunanetra bernama Eko Ramaditya Adikara, dikenal karena mengklaim
dirinya sebagai komposer dari lagu-lagu game buatan Jepang, seperti Xenogears,
Super Mario Galaxy, Super Mario Galaxy 2, Xenosaga, dan ChronoCross. Namun,
klaim Rama tersebut dipertanyakan di sebuah forum diskusi online. Ia pun
akhirnya mengaku tidak pernah membuat lagu-lagu untuk game-game dari Negeri
Sakura tersebut.
Eko
Ramaditya Adikara menyatakan bahwa ia adalah komposer asli dari lagu-lagu game
terkenal dari Jepang, seperti FFVII, Xenogears, Super Mario Galaxy, Super Mario
Galaxy 2, Xenosaga, ChronoCross, FF Origins, Seiken Densetsu 3, Lufia GB, dan
lainnya. Dan menyatakan bahwa telah menciptakan lagu-lagu lain yang tidak
terdapat pada game-game tersebut, seperti Tiara dan lagu-lagu yang ada di album
Lima Bidadari. Seluruh rakyat Indonesia takjub mendengar pernyataan-pernyataan
yang dibuatnya. Ramaditya dijadikan sumber inspirasi bagi banyak orang yang
percaya dan kagum akan kemampuannya dalam menciptakan lagu meskipun ia memiliki
keterbatasan fisik. Ia pun laris banyak diundang untuk menjadi motivator bagi
masyarakat.
Semua
berjalan lancar bagi Rama sampai saat seorang member di sebuah forum diskusi
online yang memiliki komunitas berjumlah besar, membuat sebuah thread tentang
Rama. Thread tersebut berisikan kecurigaan sang pembuat thread setelah ia dan
rekan-rekannya tidak menemukan bukti konkrit bahwa Rama memang komposer untuk
Nintendo, Square Enix, dll., seperti yang diklaimnya. Mereka pun terus mendesak
dan menanyakan kebenaran kepada Rama atas klaim-klaimnya. Setelah beberapa lama
diserang dengan pertanyaan dari orang-orang yang mengikuti thread tersebut,
akhirnya Rama membuat sebuah pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas
materai. Inti dari pernyataan tertulis tersebut adalah Rama menyatakan bahwa ia
tidak akan pernah lagi mengklaim suatu karya jika ia tidak memiliki sebuah
bukti konkrit.
Berarti
di sini ia tetap menganggap bahwa ia adalah komposer dari lagu-lagu tersebut,
namun ia tidak akan menyatakan dimanapun dan kapanpun lagi karena ia tidak
punya bukti konkrit. Beberapa orang percaya dengan pernyataan tersebut,
termasuk sang pembuat thread yang memutuskan kasus ini selesai sampai di sini.
Kasus
ini tampaknya telah selesai, hingga suatu saat seorang member lain di komunitas
forum besar tersebut membuat thread part II dari kasus Rama. Yang membuat
thread tersebut setelah mengetahui bahwa Rama memainkan sebuah lagu dengan
sulingnya di sebuah acara televisi dan mengaku bahwa itu adalah lagu
ciptaannya. Padahal itu lagu dari game Xenogear. Akhirnya kasus ini dibuka
kembali dan orang-orang pun tambah penasaran dengan apa yang sebenarnya
terjadi.
Pada
tanggal 24 Juli 2010, Rama beserta manajernya datang ke redaksi KotakGame.
Setelah berbincang-bincang, akhirnya Rama pun membuat sebuah pernyataan yang
direkam dalam bentuk video di redaksi KotakGame. Di dalam video tersebut, ia
menyatakan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam pembuatan lagu-lagu game
Jepang, dan semua klaim yang ia keluarkan adalah sebuah pembohongan publik.
Setelah
mengamankan hasil rekaman video tersebut, Rama diproses agar dapat segera
ditampilkan di KotakGame. Untuk memperkuat keabsahan pengakuan Rama dalam video
tersebut, Rama membuat pernyataan tertulis berdasarkan poin-poin yang telah
dinyatakan oleh Rama sendiri untuk kemudian ditandatangani di atas materai.
Pada
tanggal 10 Agustus 2010 lalu, ada dua orang saksi dari forum KotakGame di rumah
Rama untuk membacakan isi surat pernyataan tersebut dan turut menandatangani
surat pernyataan tersebut. Dengan adanya saksi yang turut membantu membacakan
isi surat pernyataan tersebut, ingin memastikan bahwa Rama benar-benar mengerti
isi dari surat pernyataan tersebut sebelum menandatanganinya.
Ramaditya tidak mendapatkan sangsi hukum akan tetapi karena
telah melanggar kode etik profesi maka dia mendapat sangsi moral berupa celaan
sesama netter dan juga pemutusan kontrak-kontrak pekerjaan offline . Begitulah
kode etik suatu profesi berjalan ,apabila dilanggar maka yang telah melanggar
kode etik tersebut akan tersingkir dari profesi yang sebelumnnya digeluti dan
membuat kepercayaan orang hilang terhadap kemampuan serta eksistensi yang
dmiliki sebelumnya. Walaupun seorang ramaditya memang benar-benar pandai
mengoperasikan komputer dan juga memang benar-benar bisa menulis di blognya akan tetapi kepercayaan publik telah hilang dikarenakan dia
menyebarkan kebohongan dan juga mengakui hak cipta orang lain sebagai
ciptaannya.
3.1.2.
Motif
Kasus
Beberapa Motif yang dapat disimpulkan dari kasus Kebohongan Ramaditya tahun
2010 adalah :
1. Untuk
kepentingan pribadi, yaitu agar membuat orang-orang kagum terhadapnya.
2. Agar
diakui oleh orang-orang dan terkenal seperti pada saat ia berbohong atas karya
orang lain.
3. Memberikan
rasa puas terhadap diri sendiri.
3.1.3.
Penanggulangan
Kasus Illegal Content
Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah kasus tersebut terjadi
lagi adalah :
1. Masyarakat
lebih jeli dengan hak cipta dari karya orang.
2. Media
massa yang menampilkan orang tersebut harus lebih tahu tentang hak cipta dan
kebenaran dari apa yang diakui oleh orang tersebut.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Illegal Content adalah
sebagai berikut :
1.
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2. Jenis cybercrime ada
7 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Illegal
Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense
against Intellectual Property dan Infringements of Privacy.
3. Langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer
secara nasional secara standar internasional.
4. Ramaditya
seorang tunanetra mengakui lagu-lagu anime Jepang adalah ciptaannya, pada tahun
2010 mengaku bahwa pengakuan tersebut hanyalah kebohongan yang ia buat,
menjawab rasa penasaran dari member pada sebuah forum diskusi online.
4.2.
Saran
Adapun
beberapa saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut :
1. Sosialisasi
hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur
hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
2. Lakukan
konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi
target kejahatan illegal content.
No comments:
Post a Comment