MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
“INFRINGEMENTS OF PRIVACY”
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas pertemuan 15 Mata Kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
Arman Dwi
Jatmiko (13180075)
Mir’atul Khasanah (13180863)
Maria Kristi S (13180935)
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita
semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Infringements
Of Privacy” pada
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat
nilai Tugas Makalah pertemuan 15 UBSI PEMUDA Tahun 2020.
Tujuan
penulisan ini dibuat yaitu untuk
mendapatkan nilai Tugas
Makalah Pertemuan
15 Semester lima (5) mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan
dari semua pihak, maka peulisan tugas ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada
kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima
kasih kepada yang terhomat :
- Rektor Universitas Bina Sarana Informatika
- Dekan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
- Ketua Program Studi Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
- Bapak Martua Hami Siregar, S.Kom,
M.Kom selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi.
- Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual.
- Rekan – rekan
mahasiswa kelas Teknologi
Komputer 13.5B.37.
Kami dari tim
penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan
saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat
bermanfaat.
Jakarta, 28 Desember 2020
Daftar Isi
Cover .................
Kata Pengantar
Daftar
Isi
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
1.2. Maksud
dan Tujuan
1.3. Batasan Masalah
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Infringements
of Privacy
2.2 Teori
Cybercrime pada Cyber Infringements of Privacy
2.3 Teori
Cyberlaw pada Infringements of Privacy
BAB
III PEMBAHASAN
3.1. Analisa
Kasus Cyber Infringements of Privacy
3.1.1. Contoh
Kasus Penyebaran Foto Pornograpi Mirip Sandra Dewi
3.1.2. Motif
Kasus
3.1.3. Penanggulangan
Kasus Infringements of Privacy
BAB
IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.2. Saran
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Teknologi
informasi dan komunikasi telah mengubah prilaku masyarakat dan peradaban
manusia secara global. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi telah
menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan mengakibatkan perubahan sosial secara
signifikan berlangsung dengan begitu cepat.
Teknologi
informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, selain memberikan kontribusi
bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus
menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum, yaitu munculnya kejahatan bernama “cyberspace” atau
dengan nama lain “cybercrime” sebuah ruang imajiner dan maya,
atau area bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas yang bisa dilakukan dalam
kehidupan sosial. Setiap orang bisa saling berkomunikasi, menikmati hiburan, dan
mengakses apa saja yang menurutnya bisa mendatangkan kesenangan.
Disamping
memberikan manfaat, tingginya penggunaan teknologi informasi justru telah
memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi manusia itu sendiri.
1.2.
Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulis membuat makalah ini
adalah :
1.
Menambah wawasan tentang Infringements of Privacy.
Sedangkan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk
memenuhi nilai Tugas Pertemuan 15
pada mata
kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi
pada semester V (lima).
2.
Untuk
mengetahui Kasus Penyebaran Foto Pornograpi
Mirip Sandra Dewi
3.
Untuk
mengetahui Motif Kasus Penyebaran Foto
Pornograpi Mirip Sandra Dewi
4.
Untuk
mengetahui cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kasus tersebut.
1.3.
Batasan Masalah
Dalam
penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada
pembahasan Infringements of
Privacy.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Privacy menurut para
ahli Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya
sendiri. [Craig van Slyke dan France Bélanger] dan hak dari
masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa
penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.
[Alan Westin].
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris:
privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan
kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus
informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas
walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.
Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh
pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak
negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki
hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan
pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada
beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan
berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik
yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela
dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan
sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian.
Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau
kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan
periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh
lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri
atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi tidaklah
berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D
Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law
Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888
menggambarkan "Right to Privacy" sebagai "Right to be Let
Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak
di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan
sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya
untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 :
281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk
mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna
mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari
William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap
300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas
bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat
kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
Privasi merupakan tingkatan
interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau
situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan
atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain,
atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang
lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk
mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan
untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang
hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain
dalam rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini melahirkan
berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah
memunculkan berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang meresahkan masyarakat
Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan
tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang
terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan
kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini
akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu
pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli,
merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini bersifat
transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain
hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu
kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan dalam
menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan
perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
2.2
Teori Cybercrime pada Cyber Infringements of Privacy
Sebelum
masuk ke dalam pengertian tentang infringement of privacy, terlebih dahulu
untuk mengetahui apa itu arti cybercrime. Karena kegiatan infringement of
privacy berkaitan dengan istilah cybercrime. Apa itu cybercrime?
Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan
teknologi computer, khususnya teknologi internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime
merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the
U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any
illegal act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration,investigation,or prosecution” pengertian tersebut indentik dengan
yang diberikan organization of European community development,yang
mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized
behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data“,
adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang
computer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Infringements
of Privacy adalah merupakan kejahatan yang ditujukan pada informasi seseorang
yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang
apabila diketahui oleh orang lain dapat merugikan korbannya secara materiil
maupun inmateriil.
2.3
Teori Cyberlaw pada Infringements of Privacy
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan
memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi
dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Tindak pidana yang sesuia dengan kasus tersebut sesuai dengan UU Telekomunikasi adalah sebagai berikut :
- Pasal 29
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.”
- Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
- Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
- Pasal 282 ayat (1) KUHP
“Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang
telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membuat tulisan,
gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya,
mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa
secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta,
menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat
ribu lima ratus rupiah.”
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Analisa Kasus Cyber
Infringements of Privacy
3.1.1.
Contoh Kasus Penyebaran Foto Pornograpi Mirip Sandra Dewi
Mungkin kasus ini sudah
lama banget. Tapi akan di
ulas kembali, karena
privasi seseorang itu sangat penting, bagaimana
tidak seorang Sandra
Dewi
foto yang mirip dia tersebar luas di internet.
Sandra
Dewi kembali melakukan preskon untuk meng-klarifikasi foto-foto bugilnya yang
merupakan hasil rekayasa orang yang tak bertanggung jawab. Dalam kesempatan tersebut, Sandra didampingi oleh
seorang pengamat telematika Roy Suryo dan perwakilan dari Multivision. Dalam pandangan Roy, foto-foto
Sandra jelas dan nyata hasil rekayasa semata. “Foto ini jelas merugikan Sandra
Dewi secara mental maupun psikis. Untuk gambar kepala, master-nya diambil dari
sebuah situs ternama. Dan kejahatan semacam ini memang ada belum ada undang-undangnya,”
jelas Roy di Belezza Permata Hijau. Lebih
lanjut, kata Roy,
dirinya sebagai pengamat telematika dan bukan pakar telematika seperti selama
ini banyak
disebut media, selalu berusaha memberikan jawaban setiap ada pertanyaan.“Dan kasus Sandra Dewi ini yang pertama.
Jelas gambar ini masih terlihat kasar, tapi dengan kemajuan teknologi tidak menutup
kemungkinan akan terlihat lebih halus pada tahun mendatang,” tambahnya. Sementara Sandra mengaku bahwa
foto-foto bugil hasil rekayasa tersebut
merupakan satu bentuk fitnah atas dirinya.
3.1.2.
Motif Kasus
- Karena karena korban murn
- Karena dijebak
- Karena sengaja orang tersebut menyebarkan untuk sebuah popularitas
3.1.3.
Penanggulangan Kasus Infringements of Privacy
Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan melalui cybercrime, yaitu :
- Pendekatan teknologi.
- Pendekatan sosial budaya.
- Pendekatan hukum.
- Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cyber sabotage.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Dari makalah ini kami menyimpulkan
bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas
untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.
4.2.
Saran
Diharapkan dengan
adanya perangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan terkait dengan
keamanan data pribadi dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian
berinvestasi bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan
agar bisa menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam segala
kegiatan internet ,kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan
pemerintah agar pengguna internet merasa aman dan nyaman saat menggunakan
internet.
No comments:
Post a Comment